Bagikan:

MA Kekurangan Hakim Agung

Sebanyak 10 ribu lebih perkara di Mahkamah Agung belum terselesaikan. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, berkurangnya 10 hakim agung menyebabkan menurunnya kinerja Hakim dalam penyelesaian perkara. Sementara jumlah perkara yang masuk tiap tahunnya

NASIONAL

Rabu, 13 Mar 2013 14:30 WIB

MA Kekurangan Hakim Agung

mahkamah agung, kekurangan hakim agung

Jakarta, KBR68H - Sebanyak 10 ribu lebih perkara di Mahkamah Agung belum terselesaikan. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, berkurangnya 10 hakim agung menyebabkan menurunnya kinerja Hakim dalam penyelesaian perkara. Sementara jumlah perkara yang masuk tiap tahunnya meningkat.

"Pada tahun 2012 rasio penyelesaian perkara atau clearance rate berada dilevel 93,35 persen jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya.salah satu faktor penting yang sangat berpengaruh yaitu berkurangnya 10. Orang hakim agung karena memasuki masa purna bhakti atau meninggal dunia," kata Hatta di Gedung MA

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menambahkan, selama tahun 2012 ada sekitar 13.400an perkara yang masuk ke MA. Jumlah ini naik 3,24 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 12.900 lebih perkara. Sementara jumlah Hakim agung aktif di MA tahun lalu hanya 44 hakim.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending