KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Bupati Bekasi terkait pembongkaran Gereja HKBP Tamansari, Bekasi Kamis lusa. Anggota Komnas HAM Nurcholis mengatakan, pemanggilan untuk meminta keterangan Bupati terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki gereja tersebut. Kata dia, pemanggilan ini merupakan kali kedua. Bupati Bekasi mangkir pada pemanggilan pertama kemarin.
“Kita akan memanggil lagi pemanggilan kedua. Kalau memang Bupati tidak datang gimana atau Komnas HAM langsung kesana ? Nah yang ke lokasi memang kita pertimbangkan untuk kondisi di lapangan terutama jemaatnya yang akan menjalankan ibadah. Karena informasi belum bisa divalidasi, misalnya sudah ada tempat untuk ibadah,” ujar Nurcholis saat dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar paksa bangunan gereja HKBP Setu Taman Sari. Pemkab berdalih gereja melanggar Izin mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum dibongkar, gereja telah disegel terlebih dahulu. Pemerintah Bekasi mengklaim telah menawarkan tempat lain untuk ibadah para jemaat. Namun alternatif itu ditolak jemaat gereja yang telah berdiri sejak 13 tahun lalu itu.
Lusa, Komnas HAM Panggil Bupati Bekasi Terkait Pembongkaran Gereja
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Bupati Bekasi terkait pembongkaran Gereja HKBP Tamansari, Bekasi Kamis lusa.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 14:36 WIB


HKBP Setu Taman Sari, komnas ham, bupati bekasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai