KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengirimkan surat keberatan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait intimidasi persidangan kasus percabulan anak di Binjai, Sumatera Utara kemarin. Anggota LPSK Lili Pantauli Siregar mengatakan, terdakwa menggunakan kuasa hukum militer yang mengenakan seragam dan senjata lengkap. Selain itu, selama persidangan pasukan militer bebas masuk ke dalam ruang sidang. Akibatnya, korban dan saksi menolak diperiksa karena ketakutan.
“Intimidasinya sebenarnya secara psikologis yah mas. Itu kan sidang anak, korban anak difabel, saksi anak, pelaku anak. PH-nya itu dari Kodam menggunakan sepatu bot lengkap seragam dan sarung senpi. Itu kan membuat anak trauma mendapat tekanan karena mereka juga diancam dari pihak keluarga yang diduga berasal dari keluarga TNI,” ujar Lili saat dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Anggota LPSK Lili Pantauli Siregar menambahkan, sesuai Undang-Undang Pengadilan Anak, seharusnya hakim, jaksa, dan kuasa hukum menggunakan pakaian umum, tidak menggunakan Toga atau seragam. Kemarin, Pengadilan Negeri Binjai Sumatera Utara menggelar sidang pencabulan anak. Korban adalah anak berusia 15 tahun yang juga penyandang disabilitas. Korban saat ini dalam perlindungan LPSK. Pencabulan dilakukan dua orang pelaku, salah satunya dari keluarga militer.
LPSK: Anggota Militer Intimidasi Persidangan Kasus Pencabulan Anak di Sumut
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengirimkan surat keberatan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait intimidasi persidangan kasus percabulan anak di Binjai, Sumatera Utara kemarin.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 13:11 WIB


pencabulan anak, sumut, lpsk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai