KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keputusan Kepolisian Indonesia menindaklanjuti laporan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono terhadap saksi kasus korupsi Hambalang menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah mengabaikan rekomendasi LPSK terkait upaya melindungi Yulianis.
“Kalau ini berlanjut ya kita sayangkan, apalagi misalkan didahulukan diputus. Maka orang-orang tidak mau menjadi pelapor atau saksi karena tidak ada perlindungan hukum. Maka dia lebih baik disimpan saja daripada harus melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Ibas mengadukan terdakwa kasus Hambalang Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup di sela-sela sidang di pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menerima uang dari Nazaruddin.
Atas laporan Ibas, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Ibas dengan membuatkan berita acara perkara pada pertemuan berikutnya.
LPSK Sayangkan Keputusan Polisi Tindaklanjuti Laporan Ibas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keputusan Kepolisian Indonesia menindaklanjuti laporan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono terhadap saksi kasus korupsi Hambalang menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 20:06 WIB


lpsk, Edhie Baskoro Yudhoyono, hambalang, yulianis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai