KBR68H, Jakarta - Keterangan Yulianis sebagai saksi tak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terhadap langkah Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro yang melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, LPSK akan menyurati Polda soal aturan yang berlaku. Yakni ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.
"Kalau untuk Ibu Yulianis dari Juli 2012, kami sudah mengirimkan surat, misalnya ke Kejaksaan Agung, KPK juga ke Bareskrim menyampaikan bahwa dia dalam lindungan kita. Terhadap pemenuhan hak prosedural dan terhadap kasus hukumnya. Itu bisa berkoordinasi dengan kita," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro mengadukan terdakwa kasus Hambalang Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup di sela-sela sidang di pengadilan Tipikor Jakrta menyatakan bahwa putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menerima uang dari Nazaruddin. Uang tersebut untuk kongres Partai Demokrat di Bandung Mei 2010 lalu.
LPSK : Keterangan Yulianis Tak Dapat Dituntut
Keterangan Yulianis sebagai saksi tak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 22:10 WIB


korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai