KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani Indonesia LIMA meminta KPU menolak Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat yang ditandatangani majelis tinggi. Direktur LIMA, Ray Rangkuti mengatakan, hal itu melanggar Undang Undang yang mensyaratkan DCS harus ditandatangani oleh ketua umum atau nama lainnya seperti sekjen. Namun, nama lainnya dalam aturan itu, kata Ray, bukan majelis tinggi yang dalam struktur bukanlah Ketua Umum. Roy menilai, KPU berhak menyatakan Partai Demokrat tak tidak memiliki calon legislatif jika PD ngotot tidak menyertakan tandatangan Ketua Umum.
"Boleh saja majelis tinggi itu mereka sebut sebagai ketua umum, tapi itu harus dilakukan perubahan terhadap AD/ART mereka. Nah AD/ART itu sebelum disahkan oleh KPU maka harus disahkan terlebih dulu oleh Kemenkumham. Jadi merubah AD/ART dan mengangkat ketua umum mekanismenya tidak ada kecuali KLB," Kata Direktur Lingkar Madani Indonesia LIMA Ray Rangkuti
Sebelumnya anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, Partainya sedang mencari celah agar daftar caleg sementara (DCS) dapat ditandatangani Ketua Majelis Tinggi. Sementara dalam Undang-Undang tentang Pemilu, syarat pendaftaran DCS ke KPU harus ditandatangani pimpinan parpol yakni ketua Umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
LIMA: DCS Ditandatangani Majelis Tinggi Demokrat Tak Sah
LSM Lingkar Madani Indonesia LIMA meminta KPU menolak Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat yang ditandatangani majelis tinggi.

NASIONAL
Minggu, 03 Mar 2013 00:14 WIB


DCS, demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai