Bagikan:

LBH Jakarta Tuding Vonis Rasyid Rekayasa

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuding ada rekayasa dalam vonis Rasyid Radjasa. Hal ini menyusul keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

NASIONAL

Senin, 25 Mar 2013 20:33 WIB

LBH Jakarta Tuding Vonis Rasyid Rekayasa

vonis, rasyid radjasa

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuding ada rekayasa dalam vonis Rasyid Radjasa. Hal ini menyusul keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Pengacara LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, tidak adanya upaya untuk menahan Rasyid membuktikan adanya sandiwara itu. Menurut pencetus Petisi Tahan Rasyid ini, ketidaktegasan hakim menyebabkan masyarakat makin tidak percaya terhadap hukum.

"Kita sangat kecewa terhadap putusan ini, ini seperti sinetron yang mempertontonkan ketidakadilan, seperti skenario rekayasa, yang memang sejak awal tidak serius menegakan hukum, dari kepolisian kemudian kejaksaan menuntutnya ringan kemudian hakim yang kita harapkan ternyata juga memberi vonis ringan," kata Isnur kepada KBR68H.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menegaskan tidak ada kolusi dalam proses persidangan Rasyid Rajasa. Ketua Majelis Hakim Suharjono menyatakan hal ini menyusul munculnya berbagai tudingan terkait proses persidangan anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. Isi tudingan itu menyebutkan jalannya persidangan ini direkayasa dan sarat dengan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

"Apakah ada Majelis Hakim, atau Aggota Panitera, melakukan KKN dengan pihak Jaksa Penuntut Umum? Tidak ada yang mulia. Kepada Penasihat Hukum terdakwa, apakah ada dari Majelis Hakim ataupun Anggota, atau Panitera Pengganti yang melakukan KKN dengan pihak saudara? Tidak ada yang mulia. Kepada terdawka, apakah ada dari Majelis Hakim ataupun Anggota, atau Panitera Pengganti yang melakukan KKN dengan pihak saudara? Tidak ada."

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Rasyid Rajasa dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Rasyid terbukti bersalah karena telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ia juga dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending