KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta masih mempertimbangkan mengadukan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan untuk Rasyid Radjasa ke Komisi Yudisial. Sebelumnya, anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa itu dihukum 5 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan 2 orang. Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, masih mengumpulkan indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim. Namun, pencetus petisi tahan Rasyid ini meyakini proses pengadilan Rasyid penuh dengan rekayasa.
"Kami harus harus berkomunikasi dulu dengan para penggagas petisi. Bagaimana penanganan mereka, apakah mereka akan mau melakukan tindakan lebih lanjut. Lebih real di lapangan, jadi mau dibicarakan dulu dengan penggagas petisi itu."kata Isnur kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai J Soeharjono memvonis anak menteri Hatta Radjasa itu dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya jika dalam waktu enam bulan terpidana tidak mengulangi kejahatannya, maka pengadilan tidak akan menghukum penjara. Rasyid divonis terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal.
LBH Akan Adukan Hakim Kasus Rasyid Rajasa ke KY
KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta masih mempertimbangkan mengadukan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan untuk Rasyid Radjasa ke Komisi Yudisial.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 08:11 WIB


rasyid rajasa, vonis, KY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai