KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menuding KPU melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, KPU telah diskriminatif dalam membuat keputusan. KPU menjalankan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha dengan meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Di sisi lain, KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014.
"Bahwa KPU dalam menjalankan aturan undang-undang dan peraturan Pemilu itu konsisten secara utuh, tidak secara parsial atau sebagian. Itu yang kita harapkan dalam aduan kita kali ini. Dan tidak berlaku diskriminatif terhadap partai politik yang lain," kata Muhammad kepada KBR68H.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan PKPI berhak menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai dalam tahapan verifikasi faktual, PKPI tak memiliki kecacatan. Namun KPU kukuh dengan keputusannya untuk tidak meloloskan PKPI.
Sementara itu KPU meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014 setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan partai ini berhak menjadi peserta pemilu.
Langgar Kode Etik, Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menuding KPU melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 19:09 WIB


Bawaslu Laporkan KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai