KBR68H, Jakarta - Kurator Batavia Air mempersoalkan kinerja-kinerja Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang menagih utang pajak PT Metro Batavia (Batavia Air). Utang pajak yang ditagih berjumlah fantastis, mencapai Rp 300 miliar.
Anggota Kurator Batavia Air, Turman M Panggabean mengatakan tagihan tersebut merupakan utang pajak Batavia Air 2010 lalu. Semestinya Ditjen Pajak menagih utang pajak ke perusahaan Batavia Air pada 2010, tidak pada saat maskapai itu bangkrut.
“Pajak yang hari pertama Rp 4 miliar, kemudian 2 hari kemudian menjadi 43 miliar. Kemudian dalam waktu sekejap menjadi berjumlah total 359 miliar,” jelas Turman.
Turman menambahkan jumlah tagihan utang pajak itu akan diperiksa dan dihitung ulang dengan pihak Batavia Air. Ia khawatir pesangon karyawan tidak akan dibayar penuh jika tagihan itu benar adanya.
Kurator Pertanyakan Naiknya Pajak Batavia Air ke Ditjen Pajak
Kurator Batavia Air mempersoalkan kinerja-kinerja Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang menagih utang pajak PT Metro Batavia ( Batavia Air).

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 22:51 WIB


Batavia Air
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai