KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum menilai penetapan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka pencucian uang terlalu dipaksakan. Alasannya karena Luthfi tak pernah terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar yang disangkakan. Pengacara Luthfi Hasan, Muhammad Assegaf mengaku kliennya tidak terbukti menerima uang Rp 1 miliar dari orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah. Uang itu didapat dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
"Sehingga kita sebagai lawyer, kalau itu pencucian uang, uang yang mana, uang yang diperbuat dari kejahatan apa. Kalau itu Fathanah lalu di mana pencucian uangnnya, duitnya saja nyampai tidak pernah, dan duit itu tidak mungkin untuk pak luthfi karena disita di tangan Fathanah kan," kata Muhammad Assegaf kepada KBR68H
Dalam kasus korupsi izin penambahan kuota impor daging sapi, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam tersebut. Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Luthfi Hasan, serta Ahmad Fathanah. Hanya saja KPK belum menyita harta Lutfhi yang berasal dari tindak pencucian uang.
Kuasa Hukum: Penetapan Lutfhi Sebagai Tersangka Pencucian Uang Dipaksakan
KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum menilai penetapan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka pencucian uang terlalu dipaksakan.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 23:47 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai