KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berjanji tidak mengistimewakan Partai Demokrat (PD) terkait penandatanganan Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya petinggi PD meminta KPU membolehkan DCS Demokrat bisa ditandatangani Majelis Tinggi. Anggota KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, semua partai peserta pemilu harus mengikuti peraturan KPU. Aturannya menyebutkan, bahwa yang berhak menandatangani DCS adalah ketua umum atau pelaksana ketua umum yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkum HAM).
“Kalau menurut KPU Ketua Umum atau Sekjen atau orang yang diberikan kewenangan untuk menggantikan Ketua Umum. Sekarang Majelis Tinggi, mereka memiliki kewenangan menggantikan Ketum. Sekarang di AD/ART mereka ada tidak. Jadi tidak bisa KPU diminta menyesuaikan partai, partailah yang harus menyesuaikan KPU,” jelasnya saat dihubungi KBR68H, (3/3/2013).
Para petinggi PD sebelumnya meminta agar KPU membolehkan Daftar Calon Sementara (DCS) bisa ditandatangani Majelis Tinggi. Anggota Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin bahkan menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Amir menilai seharusnya KPU tidak kaku dalam menerapkan peraturan. Namun demikian, beberapa pihak juga menyayangkan tindakan Amir yang juga sebagai Menkum HAM karena dinilai mengintimidasi KPU.
KPU Tak Istimewakan Demokrat Terkait Pendaftaran Caleg
Komisi Pemilihan Umum berjanji tidak mengistimewakan Partai Demokrat (PD) terkait penandatanganan Daftar Calon Sementara (DCS).

NASIONAL
Minggu, 03 Mar 2013 15:05 WIB


pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai