KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta pemilu 2014. Penetapan dilakukan usai rapat pleno yang digelar hari ini. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Menyatakan bahwa PKP Indonesia disertakan sebagai peserta pemilu 2014. Dengan mendasarkan pada putusan Bawaslu, yang ditegaskan dengan putusan PTTUN, sepanjang menyangkut gugatan PKPI untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014,” jelas Husni Kamil Manik di kantor KPU.
Sebelumnya, PKPI menggugat KPU ke PTTUN karena tidak diloloskan sebagai partai peserta pemilu 2014. PTTUN akhirnya mengabulkan gugatan PKPI dan meminta kepada KPU untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Pada Januari lalu, KPU hanya menetapkan 10 partai sebagai peserta Pemilu tahun depan.
KPU Putuskan PKPI Lolos Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta pemilu 2014.

NASIONAL
Senin, 25 Mar 2013 15:18 WIB

PKPI, pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai