KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum menyikapi desakan Komisi Dalam Negeri DPR mengenai putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara yang memutus Partai Bulan Bintang berhak menjadi peserta pemilu 2014. Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan KPU belum bersikap karena belum menerima salinan putusan.
"Kita tidak bisa kerja didesak-desak gitu. Ya nanti kalau kita terima itu, itu akan menjadi bahan pertimbangan kita. Tapi perlu dicatat, kita tidak bekerja atas desakan-desakan itu. Nanti kita bahas dulu. Salinannya saja kita belum terima kok. Nanti setelah salinannya kita terima, baru kita bahas dan kemudian kita ambil sikap," katanya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Dalam Negeri DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum agar segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait gugatan Partai Bulan Bintang. Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Abdul Malik Haramain mengatakan KPU harus mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu perlu untuk membuktikan kalau keputusannya benar dan sesuai dengan peraturan penyelenggaraan pemilu.
KPU Belum Mau Sikapi Putusan Terkait Partai Bulan Bintang
Komisi Pemilihan Umum belum menyikapi desakan Komisi Dalam Negeri DPR mengenai putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara yang memutus Partai Bulan Bintang berhak menjadi peserta pemilu 2014. Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan KPU belum be

NASIONAL
Jumat, 08 Mar 2013 18:34 WIB

partai bulan bintang, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai