KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bekas terpidana korupsi bisa menjadi calon legislatif pada pemilu 2014. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, koruptor yang diperbolehkan menjadi calon legislatif adalah koruptor yang sudah lima tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, pengaturan bekas narapidana menjadi calon legislatif diatur dalam UU Pemilu.
"Kalau narapidana itu diperbolehkan maju tetapi berselang lima tahun setelah mereka menjalani pidananya. Misalnya, pidana mereka sudah dijalani dan berakhir pada tahun 2008, maka lima tahun sejak 2008 mereka boleh menjadi calon legislatif. Korupsi juga termasuk bisa mencalonkan? Ya pidana di situ disebutkan narapidana, narapidana kan bisa disebabkan karena banyak hal," ucap anggota Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menilai bekas napi kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri lagi pada pemilu. Serupa dengan Demokrat, organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) meminta pengurus DPP Golkar tak membolehkan kader yang pernah menjadi terpidana korupsi menjadi calon legislatif.
KPU : Bekas Koruptor Boleh Jadi Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan terpidana korupsi bisa menjadi calon legislatif pada pemilu 2014.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 23:05 WIB

Caleg Napi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai