KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) keluhkan kewenangannya yang minim dalam mengusut kartel perdagangan. Komisioner KPPU Syarkawi Rauf bealasan pengusutan praktik kartel lebih rumit dibandingkan dengan pengusutan kasus korupsi. Karena itu, KPPU perlu mempunyai kewenangan untuk menyadap ataupun menyita dokumen yang bisa dijadikan bukti sebuah perkara.
"Apalagi kalau penyadapan, itu luar biasa. Karena rapat-rapat yang dilakukan oleh sekumpulan pengusaha ini bisa tidak secara langsung. Kalau penyadapan agak susah ya teman-teman itu meminta agar diberi paling tidak menyita lah, mengeledah dan menyita dokumen-dokumen yang kita perlukan. Karena kartel ini kan kejahatan ekonomi yang dibuat oleh sekelompok pelaku usaha dan mereka ini kan white collar crime, kejahatan seperti agak susah pembuktiannya kalau kewenangan-kewenangan kita terbatas." kata Rauf saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya KPPU telah memeriksa 5 importir bawang putih dari 11 importir yang akan diperiksa. KPPU menduga terjadi praktik kartel dalam impor bawang putih dari China dan Thailand. Sementara Bea Cukai Surabaya sendiri menemukan adanya penimbunan 400 kontainer bawang putih tanpa dilengkapi surat izin. Padahal pada saat yang sama harga bawang dipasaran melonjak drastis mencapai 100.000 rupiah per kilo nya.
KPPU Ingin Kewenangan Penuh Usut Praktik Kartel
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) keluhkan kewenangannya yang minim dalam mengusut kartel perdagangan.

NASIONAL
Sabtu, 30 Mar 2013 11:20 WIB

kppu, kartel, impor bawang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai