KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak kunjung menemukan fakta baru terkait dugaan praktik kartel oleh perusahaan pengimpor bawang putih. Itu sebab, KPPU belum bisa menentukan perusahaan pengimpor yang melanggar aturan usaha.
Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi, mengatakan KPPU membutuhkan setidaknya dua alat bukti untuk membuktikan praktek kartel yang terjadi.
"Tersangka kalau dipidana namanya terlapor, belum ditentukan semua pihak yang kita panggil ini adalah saksi.Terlapor nanti kita ketahui dalam proses pemeriksaan, jadi sekiranya hasil dari penyelidikan memenuhi dua alat bukti," Kata Junaidi du Gedung KPPU.
Demikian Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi. Hari ini KPPU memeriksa 2 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel. Keduanya yakni; PT Lika Dayatama dan PT Rido Sri Bumi. Rencananya KPPU akan memanngil 11 perusahaan importir bawang putih. Sebelumnya KPPU curiga sejumlah importir sengaja menahan pasokan bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Praktik kartel ini telah menyebabkan harga bawang putih jadi mahal.
KPPU Belum Temukan Perusahaan yang Lakukan Kartel Bawang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak kunjung menemukan fakta baru terkait dugaan praktik kartel oleh perusahaan pengimpor bawang putih. Itu sebab, KPPU belum bisa menentukan perusahaan pengimpor yang melanggar aturan usaha.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 21:02 WIB


Kartel Bawang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai