KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Bekas Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah Anas meminta agar KPK menunda pemeriksaannya sampai ada hasil penyelidikan pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Rencananya KPK akan memeriksa Anas Urbaingrum untuk mencari terang kasus korupsi proyek sarana olahraga di bukit Hambalang Bogor, Jawa Barat. Menurut Johan Budi, KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus Hambalang, bersamaan dengan penyelidikan kasus pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum.
“Itu dua hal yang berbeda dong, ini penanganan kasus dengan adanya dugaan pembocoran dokumen sprindik itu dua hal yang berbeda, domainnya berbeda itu. (Berarti permintaan ini tidak akan dikabulkan oleh KPK?) Saya kira tidak, proses akan tetap dilakukan, komite etik jalan, pengusutan kasus Hambalang juga jalan. Gak berpengaruh itu kan,” terang Johan Budi kepada KBR68H.
Sebelumnya Anas meminta KPK menunda pemeriksaan dirinya sampai ada hasil penyelidikan kasus bocornya Sprindik. Kasus bocornya Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan untuk tersangka Anas Urbaningrum saat ini ditangani Komite Etik KPK. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, penyidikan Anas perlu ditunda untuk menjaga integritas KPK.
KPK Tidak Bisa Kabulkan Permintaan Anas Urbaningrum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Bekas Ketua Umum Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Jumat, 01 Mar 2013 19:28 WIB


KPK, Anas Urbaningrum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai