KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka pasca penangkapannya kemarin.
Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan Setyabudi dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu juga, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni berinsial H, A dan T. Sementara Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung berinisial P yang ikut tertangkap oleh KPK dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“ Dan hari ini telah dilakukan ekspos, dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu pihak penberima yakni berinisial ST Hakim PN Bandung. Sementara yang diduga pemberi yang ditetapkan tersangka berinisial HN Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serta dua orang swasta,” ujar Priharsa saat dihubungi KBR68H.
Kemarin KPK menangkap tangan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di ruang kerjanya usai sholat Jumat. Hakim Setyabudi diduga terlibat dalam dugaan suap dana Bantuan Sosial senilai Rp 66,6 miliar. KPK juga menyita barang bukti duit senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran.
KPK Tetapkan Hakim PN Bandung sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka pasca penangkapannya kemarin.

NASIONAL
Sabtu, 23 Mar 2013 21:21 WIB


Hakim PN Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai