KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut harta Teuku Bagus Mochammad Noor yang diduga hasil korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang Bogor Jawa Barat. Penelusuran aset bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya itu adalah prosedur standar setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bekas Kepala Divisi Konstruksi I proyek Hambalang itu diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN sebagai tersangka. TBMN adalah kepala divisi konstruksi I atau direktur operasi PT Adhi Karya Persero. Pada yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999,” kata Johan di kantor KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Hambalang. Mereka adalah bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu, Deddy Kusdinar. Juga bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Terakhir, KPK menetapkan Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK Tetapkan Direktur Operasi PT Adhi Karya Sebagai Tersangka Baru Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut harta Teuku Bagus Mochammad Noor yang diduga hasil korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang Bogor Jawa Barat. Penelusuran aset bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya

NASIONAL
Jumat, 01 Mar 2013 20:15 WIB


PT Adhi Karya, Hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai