Bagikan:

KPK Sita Rp 5 Miliar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim baru menyita uang dari Direktur Utama FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebesar Rp 5,3 miliar. Penyitaan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Joha

NASIONAL

Senin, 04 Mar 2013 18:42 WIB

KPK Sita Rp 5 Miliar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng

andi mallarangeng, korupsi, hambalang

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim baru menyita uang dari Direktur Utama FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebesar Rp 5,3 miliar. Penyitaan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan tersebut sudah dilakukannya sejak 25 Februari lalu. Pihaknya mengatakan seluruh uang sitaan tersebut dalam bentuk Dollar Amerika.

"Saya hanya membenarkan bahwa ada uang yang disampaikan kepada KPK dan disita posisinya sejumlah 550.000 USD. Nah itu darimana, kemana kemudian oleh siapa itu kan penyidik yang tahu. Saya tidak diinformasikan. Atau saya tidak difidding berkaitan dengan materi," ujar Johan Budi.

Sementara itu, Direktur Utama FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng tak banyak memberi penjelasan soal pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan berasal dari bekas Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto.

PT Global Daya Manunggal merupakan subkontraktor pembangunan proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku, pemeriksaan hari ini hanya untuk membuat berita acara pengembalian dana yang diterimanya. Dia membantah pemberian uang terkait dengan proyek Hambalang.

"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan, makanya hanya satu jam. Hari ini cuma membuat berita acara mengenai pembelian dana yang sudah saya sampaikan sebelumnya. jadi hanya itu saja dibuatkan tanda terimanya dan berita acaranya dan Alhamdulillah sudah selesai. Besarannya berapa pak? Itu hak penyidik karena berkaitan dengan penyidikan lebih lannjut kepada pihak yang lain," ujarnya.

Sebelumnya Choel diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Deddy Kusdinar dan Herman Prananto. Ia mengaku, Herman memberikan uang itu karena selama ini dirinya sering membantu mengenalkan sang pengusaha kepada para kepada daerah. Sedangkan uang dari Deddy Kusdinar diberikan ketika ia berulang tahun pada tahun 2010. Dalam kasus Hambalang KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending