KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan rekonstruksi kasus suap pengadaan impor daging. Rekonstruksi dilakukan di PT Indoguna Utama, dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Fathanah, dan direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui proses terjadinya suap, dan peningkatan status kasus.
“Jadi sebenarnya rekonstruksi itu dilakukan apabila penyidik ingin melihat sejauh mana peristiwa yang disampaikan atau berdasarkan pengakuan-pengakuan itu kemudian direkonstruksikan di lapangan. Dan biasanya setelah direkonstruksikan itu tidak berapa lama akan dinaikkan ke proses penuntutan. Ya bisa sepekan dua pekan,” ujar Johan Budi di kantor KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terkait kasus dugaan suap pengadaan impor daging di Kementerian Pertanian. Arya Abdi dan Juard Effendi ditangkap karena diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah, staf pribadi bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Keempat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK Rekonstruksi Kasus Impor Daging
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan rekonstruksi kasus suap pengadaan impor daging. Rekonstruksi dilakukan di PT Indoguna Utama, dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Fathanah, dan direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, d

NASIONAL
Jumat, 08 Mar 2013 18:30 WIB

korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai