KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Juard Effendy. Juard diperiksa dalam kapasistasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Juard Effendy, KPK juga memeriksa Ahmad Fathanah, kader Partai keadilan Sejahtera (PKS) Fuad Yatim Ahmad Zaki, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dan Yova Deva Koswelly sebagai saksi untuk keempat tersangka kasus kuota impor daging sapi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kuota daging sapi di Kementan. Keempatnya, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, dua direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah. Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama melalui Fathanah sebesar 1 miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam tangkap tangan tersebut KPK berhasil menangkap Ahmad Fathanah dan dua orang dari PT Indoguna Utama yaitu Abdi Effendi dan Juard Effendi dan menyita uang sebesar 1 miliar rupiah sebagai alat bukti. Uang ini nantinya yang akan diserahkan kepada Luthfi Hasa Ishaaq karena telah membantu mengurusi kuota daging sapi di PT. Indoguna Utama.
KPK Periksa Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Juard Effendy.

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 14:02 WIB


impor daging sapi, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai