KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Melchias Markus Mekeng dalam kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Politisi Partai Golkar yang pernah memimpin Badan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi tersangka Harris Andi Surahman.
“Diperiksa untuk Harris Surahman. Iya masalahnya si Wa Ode kan ada tiga tersangka, Wa Ode, Harris sama si Fahd. Sekarang si Harris kan sudah jadi tersangka jadi dimintai klarifikasi lah,” terang Melchias saat tiba di KPK.
Nama Mekeng sempat disebut bekas anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Wa Ode sudah divonis enam tahun penjara oleh pengadilan antikorupsi karena terbukti menerima janji atau hadiah berupa uang Rp 6 miliar untuk memuluskan penganggaran DPID tiga daerah di Aceh.
Wa Ode tidak rela diseret sendirian dalam kasus itu. Politisi PAN itu mengatakan, banyak saksi yang menyebut keterlibatan empat pimpinan Badan Anggaran saat kasus itu terjadi pada 2010 lalu. Pimpinan Badan Anggaran yang disangkutkan adalah Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Empat orang itu diyakini turut terlibat dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID. KPK hari ini juga memanggil bekas anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
KPK Periksa Mekeng Sebagai Saksi Kasus DPID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Melchias Markus Mekeng dalam kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Politisi Partai Golkar yang pernah memimpin Badan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi tersangka Harris An

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 12:49 WIB

kpk, wa ode nurhayati, korupsi, Dana Percepatan Infrastruktur Daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai