KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp 440 juta lebih dari ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan uang itu diduga terkait suap pengurusan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung sebesar lebih dari Rp 66 miliar. Uang itu diperoleh KPK dari sejumlah amplop yang berada di dalam tas Hakim Setyabudi.
"Di dalam tas kita menemukan uang dolar dan rupiah. Jadi, uang ini terbagi di dalam amplop, di dalam tas ini ada amplop-amplop. Teman-teman penghitungan ini belum selesai. Pertama ada Rp 279 juta, kemudian juga ada Rp 14 juta, di amplop 15 juta, kemudian Rp 5 juta, ada Rp 6 juta. Kemudian ada juga yang berbentuk dolar yaitu 5 ribu USD dan 7500 USD," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah Pengadilan Negeri Bandung dan Kantor Walikota Bandung, Jawa Barat. Penggledahan ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandung, Herry Nurhaya dan Asep Triana. Dari penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta. Sehingga sampai saat ini bukti uang suap untuk Setyabudi mencapai hampir Rp 1 miliar
KPK Kembali Sita Uang dari Kantor Hakim Setyabudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp 440 juta lebih dari ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 19:25 WIB


walikota bandung, dada rosada, kpk, suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai