KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Keduanya adalah bekas Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin dan pegawai Bank Indonesia Chairullah. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka diperiksa untuk tersangka Budi Mulya.
"Kemudian untuk penyidikan kasus Century KPK akan memeriksa Zainal Abidin dan salah seorang pegawai bank Indonesia bernama Chairullah yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM.” kata Priharsa kepada KBR68H
Sebelumnya, KPK menetapkan dua bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai tersangka kasus Century. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang saat memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke bank gagal, Century pada 2008 silam. Penyelamatan bank Century senilai Rp 6,7 triliun rupiah diduga berpotensi merugikan negara.
KPK Kembali Periksa Tersangka Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Keduanya adalah bekas Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin dan pegawai Bank Indonesia Chairullah. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengataka

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 14:29 WIB

KPK, wakil presiden, Boediono, bank Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai