Bagikan:

KPK Kembali Periksa Tersangka Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Keduanya adalah bekas Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin dan pegawai Bank Indonesia Chairullah. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengataka

NASIONAL

Senin, 11 Mar 2013 14:29 WIB

KPK Kembali Periksa Tersangka Century

KPK, wakil presiden, Boediono, bank Century

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Keduanya adalah bekas Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin dan pegawai Bank Indonesia Chairullah. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka diperiksa untuk tersangka Budi Mulya.

"Kemudian untuk penyidikan kasus Century KPK akan memeriksa Zainal Abidin dan salah seorang pegawai bank Indonesia bernama Chairullah yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM.” kata Priharsa kepada KBR68H

Sebelumnya, KPK menetapkan dua bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai tersangka kasus Century. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang saat memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke bank gagal, Century pada 2008 silam. Penyelamatan bank Century senilai Rp 6,7 triliun rupiah diduga berpotensi merugikan negara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending