Bagikan:

KPK Kembali Gelar Sidang Vonis Neneng Sri Wahyuni

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Pembacaan vonis tersebut sedianya dilakukan pada pekan lalu, nam

NASIONAL

Kamis, 14 Mar 2013 11:22 WIB

KPK Kembali Gelar Sidang Vonis Neneng Sri Wahyuni

neneng, plts, vonis, sakit perut

KBR68H, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Pembacaan vonis tersebut sedianya dilakukan pada pekan lalu, namun batal dilakukan karena Neneng mengalami sakit perut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut istri Muhammad Nazaruddin ini dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Neneng didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Namun, Neneng menampik dakwaan tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memiliki hubungan dengan pejabat di Kemenakertrans, ataupun menjabat sebagai direktur PT Anugerah Nusantara selaku pelaksana proyek tersebut.



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending