KBR68H, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Pembacaan vonis tersebut sedianya dilakukan pada pekan lalu, namun batal dilakukan karena Neneng mengalami sakit perut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut istri Muhammad Nazaruddin ini dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Neneng didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Namun, Neneng menampik dakwaan tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memiliki hubungan dengan pejabat di Kemenakertrans, ataupun menjabat sebagai direktur PT Anugerah Nusantara selaku pelaksana proyek tersebut.
KPK Kembali Gelar Sidang Vonis Neneng Sri Wahyuni
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Pembacaan vonis tersebut sedianya dilakukan pada pekan lalu, nam

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 11:22 WIB


neneng, plts, vonis, sakit perut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai