KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini soal penjualan mobil Toyota Prado milik Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah merupakan tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Jazuli yang merupakan kader PKS mengaku diperiksa sebagai saksi karena surat kepemilikan mobil yang dibeli Fathanah masih menggunakan namanya.
"Diminatai keterangan, inget ya supaya jangan salah-salah catat kalian. BUkan tersangka, bajunya aja masih batik. Dimintai keterangan tentang mobil Prado yang tahun lalu saya jual kepada saudara Ahmad Fathannah ternyata masih nama saya. Makanya KPK ingin tahu, ini sebenarnya punya siapa, Jadi ya kkta jelaskan dan ditanya ya seputar bagaimana cara belinya. Dulu saya beli mobil Prado ini kredit pada waktu Pilgub Banten buat keliling," ujar Jazuli.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengaku menjual mobilnya seharga Rp 600 juta karena banyaknya kebutuhan. Dia juga menambahkan kalau penyidik tak menanyakan sedikit pun kasus kuota impor daging sapi yang menjerat Ahmad Fathannah.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka setelah menangkap tangkap tangan Ahmad Fathanah dengan alat bukti uang sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga uang sebesar itu sebagai uang muka suap yang akan diberikan direktur PT Indoguna Utama kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Nilai suap diduga mencapai Rp 40 miliar.
KPK Cecar Jazuli Juwaini Soal Mobil Toyota Prado Milik Fathanah
Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini soal penjualan mobil Toyota Prado milik Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah merupakan tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

NASIONAL
Kamis, 21 Mar 2013 18:27 WIB


Jazuli Juwaini
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai