KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, langkah penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan pertimbangannya.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik. Ada alasan subyektif, dan ada alasan obyektif. Alasan subyektifnya, apakah orang ini dalam proses penyelidikan itu bisa mempengaruhi saksi-saksi atau tidak, bisa melakukan tindak pidana korupsi lagi apa tidak. Yang bisa mendefinisikan itu kan penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, seorang tersangka itu bisa ditahan, bisa juga tidak," katanya kepada KBR68H.
Sejumlah LSM Antikorupsi sebelumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menahan tersangka Proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Mereka menganggap KPK kurang proporsional dalam menangani kasus Hambalang lantaran hingga kini belum menahan para tersangka korupsi Hambalang yang menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat.
KPK Belum Bisa Tahan Andi Mallarangeng dan Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, langkah penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai deng

NASIONAL
Minggu, 10 Mar 2013 19:21 WIB

andi mallarangeng, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai