KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada korban kekerasan Detasemen Khusus 88 Polri. Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, perlindungan diberikan kepada korban terkait beredarnya video kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88. Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK berupa bantuan psikologi dan keamanan bagi para korban.
"Tapi tadi memang sudah diputuskan di rapat paripurna, memang yang Poso itu akan diberikan pendampingan karena besok mereka diperiksa dan dipastikan untuk memberikan layanan bantuan psikologi" ucap Anggota LPSK Lili Pintauli.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta LPSK melindungi dua saksi kunci bernama Wiwin Kalahe dan Tugiran terkait indikasi kekerasan polisi di Poso. Mereka adalah korban kekerasan yang terekam di dalam video yang kini beredar luas di YouTube.
Korban Kekerasan Densus 88 Akan Dilindungi LPSK
KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada korban kekerasan Detasemen Khusus 88 Polri.

NASIONAL
Selasa, 05 Mar 2013 23:16 WIB


LPSK, Korban, Densus 88
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai