KBR68H, Jakarta – Pemerintah didesak untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah. Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Sinung Karto mengatakan evaluasi pelaksanaan peraturan bersama itu penting karena pemda tetap mempersulit proses perizinan meski sekelompok warga sudah berupaya memenuhi syarat-syarat administratif.
Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok massa intoleran maupun orang untuk menghambat pendirian rumah ibadah.
“Langkah- langkah administratif yang dilakukan oleh pengurus HKBP Setu yang dengan berupaya mereka tunduk pada aturan PBM dua menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 dengan mengajukan persyaratan-persyaratan sebagaimana dalam peraturan tersebut telah mereka penuhi. Tapi dalam pelaksanaannya itu tidak berjalan mulus,” jelasnya.
Kasus konflik pengaturan rumah ibadah yang terakhir terjadi di Bekasi. Kemarin Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar gereja HKBP di Tamansari, Setu, Bekasi Jawa Barat. Mereka menuding gereja tersebut melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB). Pihak gereja menyatakan telah mendapat surat pernyataan dari sekira 80 warga. Namun, Pemkab berkeras pada keputusannya.
Kontras Desak Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Dua menteri
Pemerintah didesak untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 20:13 WIB


Peraturan Bersama Dua menteri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai