KBR68H, Jakarta - Komite Etik KPK menyatakan ada pemimpin KPK yang melanggar kode etik karena membocorkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan tidak hanya Sprindik yang dibocorkan tapi juga ada upaya untuk menyebarkan informasi mengenai Sprindik itu ke sejumlah pihak.
Tapi Anies menolak menyebutkan nama pemimpin KPK pelanggar kode etik itu dengan alasan masih diselidiki lebih jauh lagi.
"Mengenai siapa yang membocorkan sprindik, nanati kita sampaikan pada saat laporan semua itu selesai. Dan hari ini saya tidak mau berspekulasi mau menyampaikan. Ada seluruh datanya, tapi nanti. Mengarah pimpinan yang membocorkan? Ada dua soal kebocoran ini, satu adalah soal dokumennya, satu adalah soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda, dua-duanya bocor. Nah disitu kita meriview lebih jauh. Siapa melakukan apa, dimana, pada siapa?" ujar Anies Baswedan.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengaku masih perlu meminta keterangan pada 5 nama lagi untuk memastikan temuannya. Ia berjanji kasus pembocoran sprindik ini bisa rampung 7 hingga 10 hari mendatang.
Sebelumnya Sprindik Anas Urbaningrum bocor sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus korupsi proyek sarana olahraga di Hambalang oleh KPK. Sejauh ini Komite Etik telah meminta keterangan dari unsur internal KPK dan unsur media.
Komite Etik: Pemimpin KPK Terlibat Pembocoran Sprindik Anas
Komite Etik KPK menyatakan ada pemimpin KPK yang melanggar kode etik karena membocorkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 19:23 WIB


Sprindik Anas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai