KBR68H, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari meminta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diubah untuk memperjelas syarat penghentian penyidikan. Aturan itu perlu diubah agar jaksa bisa menghentikan tuntutan jika bertentangan dengan kepentingan umum. Menurut dia, selama ini pengertian kepentingan umum rawan disalahgunakan penguasa.
"Masyarakat luas dan harus ada standar universal. Kalau memang hukum harus ditegakan. Ini kan kaitannya antara kepentingan atau perspektif sekelompok orang atau masyarakat dengan rasa keadilan yang seharusnya universal. Itu bisa kita debatkan. Biasanya itu memang mungkin. Harus dikembangkan dengan catatan-catatan, bisa dihentikan kalau berkaitan dengan ini dan itu. Tidak bisa dengan statemen normatif seperti itu, ini bahaya, bisa diambil orang yang punya kekuasaan, “ini meresahkan” definisi siapa?," ujar Eva di kompleks parlemen.
Fraksi PDI-P juga meminta KUHP diubah agar mengatur perlindungan kebebasan beragama dan berpendapat.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat mengajukan izin pembahasan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Acara Pidana pada sidang paripurna DPR. Upaya perubahan kedua aturan peninggalan penjajah Belanda itu sudah dimulai sejak 50 tahun lalu.
Komisi Hukum DPR: Revisi KUHAP Perjelas Penghentian Penyidikan
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari meminta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diubah untuk memperjelas syarat penghentian penyidikan.

NASIONAL
Kamis, 07 Mar 2013 10:30 WIB


KUHAP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai