KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan tidak tertarik menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum. Firman Wijaya, kuasa hukum Anas mengatakan, kliennya merasa tidak bersalah sehingga tidak perlu menjadi justice collaborator. Apalagi kata dia, untuk memenuhi syarat sebagai justice collaborator diperlukan pengakuan bersalah dan bersedia bekerjasama.
"Kalau pada konteks justice collaborator syaratnya harus ada pengakuan bersalah, harus ada pembuktian, kemudian ada kolaborasi atau kemauan untuk bekerjasama dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini KPK. Namun klien saya belum memenuhi syarat itu, sehingga menurut saya justice collaborator lebih kepada pengakuan bersalah secara hukum" ucap Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman WIjaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mempersilakan Anas menjadi justice collaborator dan membuka seluruh tindak korupsi di partai berlambang berlian itu. Anas juga diminta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. Anas sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek sarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat.
Klaim Tak Bersalah, Anas Enggan Jadi Justice Collaborator
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan tidak tertarik menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum.

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 15:28 WIB


anas urbaningrum, korupsi, hembalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai