Bagikan:

KKP Siapkan Aturan Larangan Penangkapan Hiu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.

NASIONAL

Selasa, 19 Mar 2013 20:15 WIB

KKP Siapkan Aturan Larangan Penangkapan Hiu

Penangkapan Hiu

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan peraturan yang disiapkan adalah Peraturan Menteri KKP.

"Baru kemarin bulan Maret di tingkat Bangkok itu, sudah disepakati sehingga kita perlu waktu dalam 3 bulan kedepan untuk menyiapkan regulasinya. Tetapi didahului oleh Raja Ampat, Raja Ampat kan dianggap yang representasi wilayah yang populasi ikan Hiunya paling besar," kata Sudirman di Gedung Kementruan Kelautan dan Perikanan.

Sementara, data yang tertuang dalam laporan Organisasi Pangan Dunia (FAO) sebanyak 100 ribu ton ikan Hiu di ekspor ke luar negeri sejak 2000 - 2008 lalu. Sementara yang dikonsumsi dari Hiu hanya siripnya saja. Perburuan Hiu menyebabkan populasi ikan besar ini semakin menyusut di tanah air. Saat ini hanya sedikit negara yang melarang penangkapan Hiu, termasuk Indonesia.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending