KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan peraturan yang disiapkan adalah Peraturan Menteri KKP.
"Baru kemarin bulan Maret di tingkat Bangkok itu, sudah disepakati sehingga kita perlu waktu dalam 3 bulan kedepan untuk menyiapkan regulasinya. Tetapi didahului oleh Raja Ampat, Raja Ampat kan dianggap yang representasi wilayah yang populasi ikan Hiunya paling besar," kata Sudirman di Gedung Kementruan Kelautan dan Perikanan.
Sementara, data yang tertuang dalam laporan Organisasi Pangan Dunia (FAO) sebanyak 100 ribu ton ikan Hiu di ekspor ke luar negeri sejak 2000 - 2008 lalu. Sementara yang dikonsumsi dari Hiu hanya siripnya saja. Perburuan Hiu menyebabkan populasi ikan besar ini semakin menyusut di tanah air. Saat ini hanya sedikit negara yang melarang penangkapan Hiu, termasuk Indonesia.
KKP Siapkan Aturan Larangan Penangkapan Hiu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 20:15 WIB


Penangkapan Hiu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai