KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan Partai Demokrat mengubah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai agar dapat mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS).
Anggota KPU Pusat Hadar Gumay mengatakan, AD/ ART berisi aturan siapa yang menggantikan ketua umum dan sekretaris jenderal ketika berhalangan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Kata dia, KPU tidak akan membuat aturan baru yang memungkinkan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) tanpa tanda tangan ketua umum seperti yang saat ini dialami Partai Demokrat.
"Mereka harus merubah AD/ ART atau kalau mau merubah pengurus itu harus dilaporkan dan didaftarkan, dan nanti Kemenkumham mengeluarkan surat. Nah kalau memang itu yang dilakukan ya berarti harus ke Kemenkumhan dan nanti surat dari Kemenkumham lah yang menjadi patokan kami. Saya kira sampai hari ini itu posisi kami. Kalau memang pengganti itu diatur dalam AD/ ART mereka, itulah yang akan kami ikuti," jelas Hadar Gumay.
Anggota KPU pusat Hadar Gumay. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin meminta KPU mengeluarkan aturan baru jika sebuah partai mengalami kekosongan ketua umum. Hal itu agar partai bisa sah secara hukum ketika mengajukan Daftar Calon Sementara.
Kesulitan Daftarkan Caleg, KPU Sarankan Demokrat Ubah AD/ART
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan Partai Demokrat mengubah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai agar dapat mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS).

NASIONAL
Sabtu, 02 Mar 2013 16:28 WIB

KPU, KLB, Demokrat, Legislatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai