KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia di Swiss mengaku kesulitan menelusuri penanganan pembekuan aset bank Century. Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan, surat Keputusan Presiden tahun 2012 mengubah mekanisme dan komunikasi pusat dengan KBRI di Swiss.
Peraturan itu membuat KBRI tidak mendapatkan perintah untuk menangani pembekuan aset. Pasalnya, pengalihan penanganan pembekuan aset Century dialihkan dari Tim Terpadu yang selama ini diatur oleh Wakil Jaksa Agung kepada Kemenkumham di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Peranan kami kedutaan Besar dalam hal mendukung pemerintah untuk mengajukan MLA kepada pemerintah Swiss, kami ini seperti tukang pos. Kalau ada surat kami antarkan, tidak ada tetap menanyakan. Di sini kami tetap memprovokasi dengan pemerintah Swiss soal bagaimana jawabannya, kenapa tidak datang-datang. Dan kami pun tidak mendapatkan akses. Jadi bisa dibilang kegiatan kami vacum selama 11 bulan," ujar Djoko dalam rapat dengan Timwas Century DPR.
Duta Besar Indonesia Untuk Swiss, Djoko Susilo menambahkan, hingga saat ini aset Century di Bank Deutcher Swiss sebanyak 156 juta dolar atau lebih dari Rp 1,5 triliun belum dapat dibekukan. Sebelumnya, pemerintah telah berhasil membekukan aset Century di Hongkong sebesar Rp 10 triliun.
Keputusan Presiden Hambat Pembekuan Aset Century di Swiss
Kedutaan Besar Indonesia di Swiss mengaku kesulitan menelusuri penanganan pembekuan aset bank Century. Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan, surat Keputusan Presiden tahun 2012 mengubah mekanisme dan komunikasi pusat dengan KBRI di Sw

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 15:32 WIB

century, dubes swiss, kejaksaan agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai