KBR68H, Denpasar - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) minta semua pemerintah daerah patuh untuk menerapkan peraturan mengenai Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keengganan pemerintah daerah menerapkan aturan ini menyebabkan penataan ruang di daerah jadi amburadul.
Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan kepatuhan untuk melaksanakan RTRW penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Singkatnya, pemerintah daerah diminta tegas untuk memberi sanksi kepara para pelanggar RTRW.
“Itu ada sanksinya, kalau kita sudah punya RTRW kota, kemudian perda tata ruang kita sudah punya, ternyata itu masih dilanggar , harapan saya baca undang-undang mengenai penataan ruang , apa sanksinya, itu harus kita tegakkan,” kata Djoko Kirmanto
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan pemerintah kabupaten kota segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah. Ini penting agar perencanaan pembangunan di daerah tak merusak daya dukung lingkungan.
Kementerian PU Minta Pemda Perkuat Implementasi Aturan Tata Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) minta semua pemerintah daerah patuh untuk menerapkan peraturan mengenai Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keengganan pemerintah daerah menerapkan aturan ini menyebabkan penataan ruang di daerah jadi amburadul.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 20:38 WIB


Kementerian PU, Tata Ruang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai