Bagikan:

Kementerian PU Minta Pemda Perkuat Implementasi Aturan Tata Ruang

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) minta semua pemerintah daerah patuh untuk menerapkan peraturan mengenai Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keengganan pemerintah daerah menerapkan aturan ini menyebabkan penataan ruang di daerah jadi amburadul.

NASIONAL

Rabu, 20 Mar 2013 20:38 WIB

Author

Muliarta

Kementerian PU Minta Pemda Perkuat Implementasi Aturan Tata Ruang

Kementerian PU, Tata Ruang

KBR68H, Denpasar - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) minta semua pemerintah daerah patuh untuk menerapkan peraturan mengenai Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keengganan pemerintah daerah menerapkan aturan ini menyebabkan penataan ruang di daerah jadi amburadul.

Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan kepatuhan untuk melaksanakan RTRW penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Singkatnya, pemerintah daerah diminta tegas untuk memberi sanksi kepara para pelanggar RTRW.

“Itu ada sanksinya, kalau kita sudah punya RTRW kota, kemudian perda tata ruang kita sudah punya, ternyata itu masih dilanggar , harapan saya baca undang-undang mengenai penataan ruang , apa sanksinya, itu harus kita tegakkan,” kata Djoko Kirmanto

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan pemerintah kabupaten kota segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah. Ini penting agar perencanaan pembangunan di daerah tak merusak daya dukung lingkungan.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending