KBR689H,Jakarta- Para buruh mengadukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan ke DPR, terkait pelaksanaan UU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencurigai ada upaya pemerintah untuk mengagalkan UU tersebut. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jamkes dan PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kita tahu dalam UU BPJS itu perintahnya jelas bahwa 1 januari 2014 itu seluruh rakyat dapat jaminan kesehatan untuk semua jenis penyakit dan biaya unlimited tapi kenapa dalam Perpres itu jadi ditahapkan? jadi pada 1 januari itu yang dapat itu anggota askes, TNI,Polri, PNS dan keluarganya. padahal di UU BPJS itu ga ada." ujar Iqbal di ruang rapat komisi IX DPR, kemarin
Dia menambahkan, posisi buruh semakin dirugikan karena dalam tahapan itu sekitar 50 juta orang, termasuk buruh, dikategorikan sebagai golongan penerima BPJS non kesehatan. Itu artinya tidak dapat menerima jaminan kesehatan secara utuh. Untuk itu dia meminta Komisi IX membentuk pansus untuk menindak lanjuti indikasi kecurangan ini.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan Diadukan ke DPR
KBR689H,Jakarta- Para buruh mengadukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan ke DPR, terkait pelaksanaan UU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

NASIONAL
Jumat, 01 Mar 2013 08:28 WIB


BPJS, kementerian keuangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai