KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) mengklaim tidak ada celah bagi Pemda untuk menyalahgunakan dana APBD. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hampir 630 miliar rupiah dana Jamkesmas yang belum dipertangungjawabkan. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung menuturkan, setiap dana dari Pemerintah Pusat sudah ditetapkan peruntukannya. Soal temuan BPK, menurut Yuswandi, itu hanya karena persoalan kurang mutakhirnya data di daerah.
"Masalah ini serius. Jangan-jangan kenapa daerah belum mengeksekusi atau memarkirnya karena mereka ragu-ragu soal siapa yang berhak menerimanya. Nah, ini yang perlu di-clear-kan soal database. Karena tidak akan tepat sasaran kalau datanya tidak akurat," kata Yuswandi ketika dihubungi KBR68H.
Yuswandi Temanggung menambahkan, pihaknya akan menanyakan alasan pemarkiran dana Jamkesmas itu kepada setiap gubernur terkait. Sebelumnya BPK meminta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri hampir Rp 630 miliar rupiah dana Jamkesmas yang belum dipertangungjawabkan. Uang tersebut berasal dari 496 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih tersimpan di rekening giro Bank BRI.
Kemendagri: Penyaluran Jamkesmas Terhambat Data Penerima
Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) mengklaim tidak ada celah bagi Pemda untuk menyalahgunakan dana APBD.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 10:10 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai