Bagikan:

Kemendagri: PAD Rendah karena Daerah Tak Punya Kuasa Penuh atas Pajak

Kementerian Dalam Negeri memaklumi masih adanya daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sangat kecil.

NASIONAL

Kamis, 21 Mar 2013 21:16 WIB

Author

Sutami

Kemendagri: PAD Rendah karena Daerah Tak Punya Kuasa Penuh atas Pajak

Kemendagri, PAD Rendah

KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memaklumi masih adanya daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sangat kecil. Juru Bicara Kementerian Reydonnyzar Moenek mengatakan pendapatan asli daerah yang kecil, terutama di Papua, disebabkan kemampuan memungut pajak yang masih lemah. Ini karena undang-undang tidak memberikan pemda kekuasan mutlak dalam memungut pajak dan retribusi.

"Karena strukturnya local taxing power tidak sepenuhnya berada di daerah. Jadi kemampuan mereka meningkatkan income daerah itu tidak kuat. Struktur perpajakan, kalau kita lihat, kita tidak bantah kalau mereka bergantung pada dana transfer dari pusat, “ ujar Donny di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Yanuarius Resubun mengungkap sejumlah kabupaten hasil pemekaran di Pegunungan Tengah hanya memiliki pendapatan asli daerah Rp 50-100 juta setahun. Yanuarius menyebut jumlah APBD tersebut terkecil di seluruh Indonesia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending