KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama tetap akan mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan, SKB 3 Menteri itu sudah ideal untuk mengantisipasi gejolak keberadaan kelompok agama yang tidak diterima di Indonesia. Meski sebagian kalangan mendukung penghapusan, namun Kemenag menilai pencabutannya perlu evaluasi mendalam.
"Persoalannya kita tidak mempunyai Undang-Undang untuk mengatur kerukunan umat beragama selain itu. Nah yang kita punya hanya itu, dan itu sudah berfungsi sudah baik.Jadi apa yang sudah baik dengan segala kelemahannya, hanya perlu diperbaiki kelemahannya. Tapi kalau memang mau ditarik, tapi ada juga yang mengusulkan jangan ditarik sebelum ada gantinya," ujar Nazaruddin saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Wadah atau Forum Deklarasi Korban Diskriminasi Agama gagasan LSM Setara Institute menegaskan bakal memperjuangkan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tuntutan itu akan disampaikan oleh forum Deklarasi Korban Diskriminasi Agama kepada pemerintah dalam waktu dekat. Ini menyusul ungkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kerap menyampaikan pidato tentang kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia.
Kemenag: SKB 3 Menteri Sudah Ideal, Tak Perlu Dicabut
Kementerian Agama tetap akan mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia

NASIONAL
Selasa, 05 Mar 2013 16:28 WIB


SKB 3 Menteri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai