Bagikan:

Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Pencurian Pulsa

KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR menilai Kejaksaan lambat dalam menangani kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT Telkomsel, PT Colibri Network dan PT Media Play.

NASIONAL

Kamis, 07 Mar 2013 07:56 WIB

Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Pencurian Pulsa

pencurian pulsa

KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR menilai Kejaksaan lambat dalam menangani kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT Telkomsel, PT Colibri Network dan PT Media Play. Anggota Komisi, Tantowi Yahya mengatakan proses P21 itu sangat lama untuk penyidikan suatu kasus yang menurutnya, sudah jelas perkaranya.

"Dan ini prosesnya satu tahun lebih. Satu tahun lebih. Ya ke pihak jaksa lah. Karena yang mengeluarkan kasus P21 kan jaksa. Dalam kasus ini, iya, dalam kasus ini menurut kami jaksanya yang kurang cepat,” ujar Tantowi saat jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.

Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menyatakan berkas kasus pencurian pulsa telah lengkap atau P21. Dalam kasus ini polisi baru menetapkan NHB, dirut utama Colibri sebagai tersangka kasus tersebut. Kabareskrim, Sutarman mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal penipuan, undang-undang perlindungan konsumen dan UU ITE. Biaya tersebut bervariatif, mulai dari Rp 500-Rp 2000. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending