KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR menilai Kejaksaan lambat dalam menangani kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT Telkomsel, PT Colibri Network dan PT Media Play. Anggota Komisi, Tantowi Yahya mengatakan proses P21 itu sangat lama untuk penyidikan suatu kasus yang menurutnya, sudah jelas perkaranya.
"Dan ini prosesnya satu tahun lebih. Satu tahun lebih. Ya ke pihak jaksa lah. Karena yang mengeluarkan kasus P21 kan jaksa. Dalam kasus ini, iya, dalam kasus ini menurut kami jaksanya yang kurang cepat,” ujar Tantowi saat jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menyatakan berkas kasus pencurian pulsa telah lengkap atau P21. Dalam kasus ini polisi baru menetapkan NHB, dirut utama Colibri sebagai tersangka kasus tersebut. Kabareskrim, Sutarman mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal penipuan, undang-undang perlindungan konsumen dan UU ITE. Biaya tersebut bervariatif, mulai dari Rp 500-Rp 2000.
Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Pencurian Pulsa
KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR menilai Kejaksaan lambat dalam menangani kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT Telkomsel, PT Colibri Network dan PT Media Play.

NASIONAL
Kamis, 07 Mar 2013 07:56 WIB


pencurian pulsa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai