KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia belum sepakat dalam pembentukan pengadilan HAM Adhoc. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pembentukan peradilan HAM tidak cukup dengan rekomendasi Komnas HAM tentang pelanggaran HAM masa lalu. Perlu kesepakatan terkait ditampilkan atau tidaknya terduga pelaku pelanggaran HAM. Kata dia dalam waktu dekat ini Kejagung akan bertemu dengan Komnas HAM untuk berunding.
"Nanti khususnya kejaksaan dengan Komnas HAM akan bertemu kembali. Kemarin kita sudah tentukan waktu, tapi pada saat itu waktunya tidak pas. Kemudian mereka dimintain waktu lagi, tapi ternyata lagi ada masalah di situ. Nah setelah ini akan kita lakukan pertemuan untuk mendudukkan masalah ini. (Kata Komnas HAM itu sudah selesai?) Ih justru ini menjadi persoalan, mereka menganggap itu selesai, kita belum," kata Basrief di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (14/3).
Sebelumnya, DPR dan Presiden sepakat untuk tidak membentuk pengadilan HAM Adhoc di Indonesia. Alasan kesepakatan karena pembentukan pengadilan adhoc tak punya dasar yang kuat. Sebab dalam rekomendasi Komnas HAM tidak menyebut para pelaku yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Kejagung-Komnas HAM Belum Sepaham Bentuk Pengadilan HAM Adhoc
Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia belum sepakat dalam pembentukan pengadilan HAM Adhoc.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 22:00 WIB

HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai