Bagikan:

Kejagung Klaim Sita Aset 1,2 Triliun

Kejaksaan Agung mengklaim telah merampas dan mengeksekusi aset senilai Rp 1,2 triliun rupiah. Sita aset dilakukan selama 2011 hingga akhir tahun 2012. Menurut Kejaksaan, barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan yang telah diputuskan di pengadilan.

NASIONAL

Senin, 04 Mar 2013 20:29 WIB

Kejagung Klaim Sita Aset 1,2 Triliun

kejagung, aset

KBR68H, Jakarta- Kejaksaan Agung mengklaim telah merampas dan mengeksekusi aset senilai Rp 1,2 triliun rupiah. Sita aset dilakukan selama 2011 hingga akhir tahun 2012. Menurut Kejaksaan, barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan yang telah diputuskan di pengadilan. Aset yang telah dirampas itu nantinya akan dikembalikan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno optimistis aset rampasan akan melimpah jika Pusat Pemulihan Aset terbentuk.

“2012 tadinya kami menargetkan hanya Rp 270 miliar, tetapi ternyata hasilnya bisa sampai Rp 1,2 triliun, sesuatu yang saya sendiri tidak menduga. Tapi, tahun 2013, target kami, kami diperintahkan oleh pimpinan untuk segera membentuk pusat pemulihan aset, karena makin besar wadahnya ini sudah ngga cukup, nih. Kalau tadi mangkok bakso, kini kami perlu mangkok yang lebih besar. Nah mungkin bentuknya pusat. Ya, dengan demikian hasilnya akan lebih besar lagi, “ kata Chuck di kantor Kejaksaan Agung.

Sementara Pengamat Pemulihan Aset Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo berharap, Indonesia segera memiliki Undang-undang tentang Perampasan Aset. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan kinerja perampasan aset dari hasil kejahatan yang saat ini gencar dilakukan. Ferdinand T Andi Lolo mengatakan, perampasan aset para penjahat itu bisa lebih optimal dengan adanya UU Perampasan Aset. Dalam UU ini mestinya juga diatus eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan.

“ Tidak bisa diketemukan keterkaitan dengan pemiliknya, pada saat sekarang kan belum bisa. Itu paling dianggap sebagai barang temuan. Tapi, untuk ke depannya nanti pusat pemulihan aset sudah mengantisipasi hal itu, tinggal menunggu dasar hukumnya, yaitu legislasi, yang sampai saat ini Undang-undang perampasan aset itu belum ada. Jadi kalau sudah ada dasar hukum itu akan bergerak, bukan hanya berdasarkan putusan hakim, tapi tanpa putusan hakim itu bisa bergerak,” jelas Ferdinand di kantor Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana membentuk pusat pemulihan aset atau Asset Recovery Office (ARO). Pusat pemulihan aset tersebut akan bertugas untuk merampas aset hasil dari kejahatan, semisal bisnis narkoba dan korupsi. Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pembentukan tim ini untuk mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak dari aset hasil rampasan. Kata dia, sejak dibentuknya Satgassus Rampasan dan sita eksekusi pada 2010 lalu, Kejagung mengklaim telah berhasil merampas aset senilai Rp 1,2 triliun. Nantinya hasil rampasan akan masuk pos pendapatan negara bukan pajak.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending