KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim eksekusi penjara selama 3,5 tahun terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Susno Duadji sudah tepat. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, proses eksekusi itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan jenderal polisi itu bersalah menyunat dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 silam.
"Saya selaku Kapuspen, apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor itu melaksanakan perintah Undang-Undang dan sudah sesuai dengan SOP," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana memenjarakan Susno Duadji hari ini. Namun, Susno menolak pemanggilan Kejari Jakarta Selatan. Susno dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenanganya saat menjabat Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia. Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat kasus PT Salmah Arowana dan menyunat anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar.
Kejagung Anggap Eksekusi Susno Sudah Tepat
Kejaksaan Agung mengklaim eksekusi penjara selama 3,5 tahun terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Susno Duadji sudah tepat.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 22:09 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai