Bagikan:

Kejagung Anggap Eksekusi Susno Sudah Tepat

Kejaksaan Agung mengklaim eksekusi penjara selama 3,5 tahun terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Susno Duadji sudah tepat.

NASIONAL

Selasa, 19 Mar 2013 22:09 WIB

Kejagung Anggap Eksekusi Susno Sudah Tepat

korupsi

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim eksekusi penjara selama 3,5 tahun terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Susno Duadji sudah tepat. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, proses eksekusi itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan jenderal polisi itu bersalah menyunat dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 silam.

"Saya selaku Kapuspen, apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor itu melaksanakan perintah Undang-Undang dan sudah sesuai dengan SOP," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana memenjarakan Susno Duadji hari ini. Namun, Susno menolak pemanggilan Kejari Jakarta Selatan. Susno dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenanganya saat menjabat Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia. Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat kasus PT Salmah Arowana dan menyunat anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending