KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi segera menjalani persidangan.
Hartono, Kuasa Hukum Arya Abdi Effendi mengatakan berkas kliennya sudah lengkap dan dalam waktu 14 hari kerja akan dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini juga pemimpin PT Indoguna Utama tersebut kembali menjalani pemeriksaan di KPK.
"Jaksa bilang setelah tanggal 27, 14 hari kerja dia akan dilimpahkan ke pengadilan. (Sudah siapkan nota atau eksepsi?) Belum, belum kita belum dapat dakwaannya. (Jadi sekarang sudah p21 ya, Pak?). Sudah dua-duanya Juard dan Arya," kata Hartono di Gedung KPK
Sebelumnya, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, dan Ahmad Fatanah menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama.
Kasus Suap Impor Daging, Berkas Juard dan Arya sudah P 21
Tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi segera menjalani persidangan.

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 14:19 WIB


Juard, Arya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai