KBR68H, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa mengisyaratkan menerima putusan hakim. Salah satu Anggota Jaksa Penuntut Umum, T Rahman mengatakan, vonis hakim sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh tim jaksa, sehingga tim tidak keberatan dengan putusan itu. Namun, pihaknya perlu menelaah kembali putusan itu untuk menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut.
"Untuk sementara ini, kami mempunyai waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai Pasal 233 KUHAP. Sehingga setelah kami nanti membaca apakah yang akan kita lakukan nanti kita perlu teliti terlebih dahulu. Kami masih mempunyai waktu tujuh hari, baik dari penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap apakah perkara ini nanti inkrah, atau ada upaya hukum," katanya usai persidangan, kemarin di Jakarta.
Ia menambahkan, apabila pihaknya maupun pihak penasihat hukum tidak memberikan sikap dalam tujuh hari, maka keputusan hakim sudah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus dijalankan oleh yang bersangkutan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Rasyid Rajasa dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Yang artinya Rasyid bebas dari hukuman penjara. Namun jika anak Menteri Koordinator Perekonomian itu kembali melakukan hal serupa, ia akan langsung dijebloskan ke bui. Sebelumnya Rasyid terbukti bersalah karena telah melanggar UU tentang Lalu Lintas. Ia juga dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Kasus Rasyid Rajasa, JPU Isyaratkan Terima Keputusan Hakim
KBR68H, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa mengisyaratkan menerima putusan hakim.

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 07:35 WIB


rasyid rajasa, vonis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai