KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pencairan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Wa Ode merupakan terpidana dalam kasus itu.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan di KPK hari ini, Wa Ode akan diperiksa sebagai saksi untuk Haris Surahman dalam kasus DPID. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode juga didenda membayar Rp 500 juta. Wa Ode terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 6 miliar. Uang itu diberikan kepada politisi PAN tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan untuk meloloskan tiga daerah di Aceh sebagai penerima dana DPID, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah.
Kasus DPIP, Wa Ode Jadi Saksi Haris Surahman
Kasus DPIP, Wa Ode Jadi Saksi Haris Surahman

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 11:21 WIB


kpk, wa ode nurhayati, korupsi, Dana Percepatan Infrastruktur Daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai