KBR68H, Jakarta - Kementerian Perindustrian akan melobi Jepang mengubah perjanjian ekonomi Indonesia-Jepang terkait standar barang Indonesia untuk diekspor ke Negeri Sakura itu. Upaya ini perlu dilakukan setelah Jepang menganggap produk asal Indonesia tak layak dijual di sana.
Direktur Jenderal Kerjasama Industrial Internasional Agus Tjahajana Wirakusumah menyatakan produk yang sudah berlabel Standar Nasional Indonesia diklaim tak sepadan dengan standar produk yang menjadi acuan Jepang. Padahal selama ini, Indonesia hanya mengekspor barang komoditi seperti energi dan bahan baku, bukan barang jadi.
"Kita ingin jangan hanya komoditas saja, kita ingin lebih banyak bahan manufaktur kita, termasuk mesin-mesin dan barang logam. Jadi jangan kita hanya sebagai pemakai barang mereka yang bernilai tinggi tapi harus sama, itu yang kita ingin perbaiki. Jadi kita sama Jepang duduk sama-sama dan bisa nggak perjanjian itu direvisi," kata Agus di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (11/3).
Direktur Jenderal Kerjasama Industrial Internasional Agus Tjahajana Wirakusumah menambahkan Indonesia tidak akan meminta Jepang menurunkan standar produknya agar produk dalam negeri bisa dijual di sana. Hanya saja Kemenperin akan mengevaluasi pemberian label SNI untuk produk siap ekspor.
Jepang Masih Tolak Produk SNI Indonesia
Kementerian Perindustrian akan melobi Jepang mengubah perjanjian ekonomi Indonesia-Jepang terkait standar barang Indonesia untuk diekspor ke Negeri Sakura itu.

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 18:13 WIB


Jepang, SNI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai